Anggaran Dasar MASYINDO HCMC

AD/ART MASYINDO HCMC
20 April 2008, Ho Chi Minh City – Vietnam

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 1 : Nama, Waktu dan tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Perhimpunan Masyarakat Indonesia di Vietnam bagian Selatan dengan sebutan MASYINDO HCMC (Ho Chi Minh City)
2. MASYINDO HCMC didirikan pada tanggal 20 April 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Tempat kedudukan MASYINDO HCMC adalah sama dengan tempat kedudukan Kantor Perwakilan RI di Ho Chi Minh City

Pasal 2 : Azas, Maksud dan Tujuan

1. Azas: Sosial, kekeluargaan, non politik
2. Maksud: Sebagai wadah bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tinggal di
Vietnam bagian Selatan baik itu sementara atau menetap.
3. Tujuan:
- Mengikat tali silaturahmi dan kekeluargaan antar masyarakat Indonesia di Vietnam bagian Selatan
- Mempermudah komunikasi dan pertukaran informasi.
- Sebagai sarana komunikasi antar masyarakat Indonesia di Vietnam bagian Selatan
- Menjembatani hubungan antara masyarakat Indonesia di Vietnam bagian Selatan dengan kantor perwakilan pemerintah Indonesia (KJRI) di Ho Chi Minh City dan sebaliknya.
- Membantu masyarakat Indonesia yang baru datang ke Vietnam bagian Selatan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk tinggal di Vietnam.

Pasal 3 : Lambang Organisasi

Organisasi MASYINDO HCMC mempunyai lambang organisasi berupa logo yang pada awal berdirinya ditetapkan oleh formatur berdasarkan dari hasil suara terbanyak dari anggota pemilih.

Pasal 4 : Keanggotaan Organisasi

1. Keanggotaan terdiri dari : Anggota, anggota penuh dan anggota luar biasa.
2. Anggota adalah seluruh WNI yg bertempat tinggal di Vietnam bagian Selatan sekurang-kurangnya 3 bulan.
3. Anggota penuh adalah anggota yang berusia lebih dari 17 tahun.
4. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang berminat untuk ikut dalam kegiatan MASYINDO HCMC dengan persetujuan pengurus.
5. Keanggotaan ini berakhir jika yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal di Vietnam bagian Selatan

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap Anggota berhak untuk turut serta dalam setiap kegiatan.
2. Setiap Anggota penuh berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus .
3. Setiap Anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang sah dari pengurus

Pasal 6 : Kepengurusan

1. Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, Wakil ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, Humas, beberapa Koordinator Bidang dan beberapa Koordinator Area.
2. Pengurus hanya boleh dijabat oleh anggota penuh.
3. Pelindung adalah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Ho Chi Minh City
4. Pembina ditunjuk berdasarkan peranannya dalam kegiatan dan bisa dijabat oleh Staf perwakilan RI maupun siapa saja yang dianggap perlu.
5. Pengurus berkewajiban menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan tujuan dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada anggota minimal satu tahun sekali.

Pasal 7 : Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus

1. Lima orang formatur pengurus dipilih secara langsung oleh anggota penuh dengan hak satu orang satu suara.
2. Formatur tersebut berkewajiban untuk menyusun kepengurusan dalam waktu paling lama 14 hari setelah dipilih.
3. Pengurus mempunyai masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
4. Jika dianggap perlu, rapat pengurus bisa menambah dan menetapkan anggota pengurus dengan masa bakti tidak boleh lebih dari masa bakti pengurus yang menunjuk.
5. Jika salah seorang atau lebih pengurus mengundurkan diri atau meninggal dunia atau tidak lagi bertempat tinggal di Vietnam bagian selatan selama 3 bulan, maka rapat pengurus dapat menunjuk penggantinya.

Pasal 8 : Rapat Pengurus

1. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan yang dihadiri oleh anggota pengurus
2. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum dibantu Sekretaris.
3. Rapat pengurus dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya seorang Ketua atau wakilnya, seorang Sekretaris atau wakilnya dan tiga orang anggota pengurus lainnya.

Pasal 9 : Kegiatan dan Pendanaan

Untuk mencapai tujuannya, melakukan kegiatan-kegiatan :
1. Mengumpulkan dana dan saran secara sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku
2. Menyelenggarakan pertemuan berkala diantara sesama anggota.
3. Menerbitkan dan/atau membantu menerbitkan publikasi sebagai sarana komunikasi diantara sesama anggota.
4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan badan, instansi dan organisasi lain untuk mewujudkan tujuan
5. Menyelenggarakan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan Vietnam

Pasal 10 : Perubahan AD/ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah jika diusulkan secara tertulis dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Pasal 11 : Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran hanya dapat dilakukan jika diusulkan secara tertulis dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
2. Dalam hal terjadi pembubaran , seluruh kekayaan dikelola oleh Perwakilan RI untuk kepentingan masyarakat Indonesia di Vietnam bagian Selatan

Pasal 12 : Pendanaan Organisasi

1. Pendanaan organisasi diambil dari iuran anggota per tahun dan besarnya iuran ditetapkan dalam rapat pengurus.
2. Donatur/sponsorship dari perseorangan maupun instansi /perusahaan.
3. Iuran anggota yang sifatnya mendadak yang ditetapkan berdasarkan rapat anggota jika berlangsung suatu kegiatan kemasyarakatan.


Pasal 13 : Peraturan Tambahan

Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam AD/ART, akan diatur secara bijaksana dalam Peraturan atau Keputusan Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan jiwa dan isi AD/ART ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post