Lapor Diri

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat (KBRI, Konjen RI atau Konsulat RI). Oleh karena itu, apabila WNI akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di Vietnam, baik untuk tujuan belajar/kuliah, berwisata/singgah sementara, bekerja, maupun menetap sebaiknya melaporkan diri.

Lapor diri ke Perwakilan RI akan memudahkan Perwakilan RI untuk memberikan bantuan sebaik-baiknya kepada WNI apabila sewaktu-waktu mengalami kesulitan atau hambatan selama berada di luar negeri. Melakukan lapor diri sama sekali tidak dipungut bayaran.

Langkah-langkah untuk lapor diri adalah sebagai berikut:
a. WNI mendatangi bagian konsuler KJRI Ho Chi Minh City dengan membawa paspor asli, fotocopy paspor dan 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6
b. Mengisi formulir lapor diri (dapat diperoleh di Kantor Perwakilan RI)
c. Petugas memberikan cap lapor diri pada paspor asli
d. Proses Lapor Diri selesai.

Dan jangan lupa untuk mendaftarkan diri anda ke Masyindo HCMC!

Post a Comment

Previous Post Next Post