Lapor Diri ke Konsulat

Untuk membantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Minh City dalam melayanani dan melindungi masyarakat Indonesia, dihimbau kepada masyarakat Indonesia yang telah tinggal atau berencana untuk tinggal di Vietnam agar mendaftar diri ke kantor perwakilan terdekat.

Sebelum melaporkan diri, harap persiapkan beberapa hal sebagai berikut:
  • Mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap,
  • Membawa Paspor Asli yang masih berlaku,
  • Membawa Pas photo berwarna (latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar,
  • Memiliki visa kerja atau surat keterangan ijin tinggal sementara (Residence card)

Proses ini biasanya akan selesai dalam satu hari.

Post a Comment

Previous Post Next Post