Penggantian Paspor di KJRI

Paspor adalah suatu dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor dapat juga dikatakan sebagai kartu identitas/tanda pengenal diri dan tanda kewarganegaraan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1994 pasal 6 paspor biasa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Karenanya tidak ada istilah perpanjangan paspor, yang benar adalah pergantian paspor, dimana paspor lama masa berlakunya akan habis dan atau jumlah halaman akan habis.

Tata cara pengajuan paspor baru (pergantian) yakni:
  1. Membawa paspor asli yang lama;
  2. Mengisi formulir permohonan paspor yang telah disediakan (warna hijau);
  3. Pas foto 4x6cm 6 (enam) lembar bagi mereka yang belum lapor diri ke Perwakilan RI, sedangkan untuk yang sudah lapor diri cukup 4 (empat) lembar saja
  4. Membayar biaya yang telah ditentukan sebesar US$23,-.

Maksud & Tujuan lapor diri kepada Perwakilan RI setempat adalah:
1. untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Perwakilan RI selama berada di negara asing;
2. menyimpan data dan keterangan diri di Perwakilan RI, sehingga apabila paspor hilang, Perwakilan RI masih menyimpan data dan keterangan diri.
3. Untuk lapor diri ini tidak dipungut biaya alias gratis

Bagaimana jika paspor kita hilang?

Segera lapor ke kantor polisi setempat dan Perwakilan RI untuk dibuatkan paspor baru.

Demikian pula bila paspor rusak atau catat, segera lapor ke Perwakilan RI untuk dibuatkan paspor baru.

Untuk pembuatan paspor baru karena hilang atau rusak/cacat dikenakan biaya US$45,-. Seluruh biaya yang diperoleh dari pelayanan jasa keimigrasian dan kekonsuleran langsung disetor ke Rekening Menteri Keuangan di Jakarta sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Info tambahan

1. Untuk pergantian paspor, pas foto harus dengan latar belakang warna biru dan membawa identitas lainnya seperti KTP/SIM.
2. Bagi anak-anak yang akan membuat paspor baru, harus disertai Surat Keterangan/Akte Lahir.
3. Bagi pemohon pergantian paspor baru, diharuskan datang sendiri ke Perwakilan RI karena diperlukan cap jempol di formulir warna hijau tersebut.

Sepanjang syarat2 yang telah ditentukan lengkap, maka proses pengurusan pergantian paspor baru tersebut dalam waktu 1 (satu) hari. (terima berkas jam 09.00 pagi dan jam 17.00 sore pada hari yang sama selesai).

Note:
Dalam waktu dekat, KJRI Ho Chi Minh City akan melakukan pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran ke tempat-tempat masyarakat Indonesia berada, khususnya yang berdomilisi di luar kota Ho Chi Minh City.
Adapun mengenai tempat dan waktunya akan diberitahukan kemudian.

Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini. Bila ada pertanyaan, mohon dapat dialamatkan ke email: indonhcmc@hcm.fpt.vn


Terimakasih
Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Ho Chi Minh City

Post a Comment

Previous Post Next Post