Tentang NPWP & Fiskal bagi WNI di Luar Negeri


Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan pengumuman bahwa tahun 2009 bagi warga negara Indonesia yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bebas dari pembayaran pajak FLN (Fiskal Luar Negeri). Namun, sesuai dengan brosur yang beredar, dan cukup meresahkan serta mengkuatirkan masyarakat awam adalah disebutkannya naiknya jumlah FLN yang harus dibayar apabila tidak memiliki NPWP yaitu sebesar Rp. 2,5 juta.

Untuk memperjelas tentang implementasi praktis FLN ini, berikut keterangan yang dihimpun dari keterangan masyindo di milist:

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
  1. WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)


Yang bebas SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri) adalah:
  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN

Yang jelas bahwa apabila kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan telah melaporkan diri ke perwakilan pemerintah Indonesia setempat (KBRI atau KJRI) akan mendapatkan cap resmi di paspor yang menunjukkan bahwa pemegang paspor adalah penduduk luar negeri sehingga memiliki hak untuk bebas FLN selama 4 x setahun. WNI yang tinggal di luar negeri (Pendul - penduduk luar negeri) dikategorikan pada point nomor 2 secara pajak.

Silahkan download & baca siaran pers dari ditjen pajak yang baru dirilis 23 Desember 2008.

Sumber: Milis Masyindo HCMC, Ditjen Pajak

Post a Comment

Previous Post Next Post