Cap Pendul (Penduduk Luar Negeri)

Apabila anda tinggal dan/atau bekerja di Vietnam, sebaiknya lapor diri ke KJRI atau KBRI untuk mendapatkan cap pendul. Adapun ketentuan dan persyaratan dari Konsulat jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Minh City untuk mendapatkan Cap Pendul di halaman belakang Paspor RI adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat Indonesia yang sudah tinggal dan bekerja di Vietnam, khususnya di Ho chi Minh City dan sekitarnya minimal 6 (enam) bulan dan sudah Lapor Diri Ke KJRI sejak kedatangannya di HCMC; dan atau
2. Bagi mereka yang kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi memiliki visa tinggal (Temporary Resident Card/TRC) dan atau visa kerja (work permit) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Imigrasi Vietnam dan tercantum dalam Paspor RI yang bersangkutan;
3. Memiliki alamat tempat tinggal dan atau domisili di HCMC dan sekitarnya
4. Bagi mereka yang mengikuti suami dan atau orang tua dan atau saudara, Cap Pendul akan diberikan bila sudah tinggal di Vietnam, khususnya di HCMC dan memiliki TRC.
4. Untuk mendapatkan Cap Lapor Diri dan Pendul, bawa Paspor Asli; Kartu TRC; Pasfoto berwarna ukuran 4x6 4 lembar, mengisi formulir yang terlah disediakan di KJRI.
5. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Dengan memiliki Cap Pendul ini, kita akan dibebaskan secara otomatis dari pembayaran pajak Fiskal Luar Negeri (FLN).

sumber: Fungsi Konsuler KJRI HCMC on milist Masyindo HCMC.

Post a Comment

Previous Post Next Post