
Sebelumnya, aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun telah diberlakukan pada 12 Oktober 2022, sehingga peraturan tersebut tidak lagi berlaku.
Peraturan ini mulai diberlakukan pada 26 Agustus 2024, permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar wilayah Indonesia diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Beberapa masyarakat WNI di luar negeri menyebut aturan tersebut akan menyulitkan pekerja migran, terutama di negara yang memiliki jumlah WNI cukup banyak misalnya di Taiwan, Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
KJRI di beberapa negara Asia
Post a Comment