Bebas Fiskal bagi Pemilik NPWP

Ditjen Pajak akan memberlakukan bebas fiskal kepada setiap pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 01 Januari 2009 - 31 Desember 2010. Dengan menunjukkan dokumen kepemilikan NPWP maka setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal yang selama ini dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,- per orang.

Istri dan anak bisa menggunakan satu NPWP milik kepala keluarga, namun bagi anak yang telah berumur lebih dari 21 tahun harus memiliki NPWP sendiri.

Bagi masyarakat Indonesia yang telah tinggal di luar negeri telah menikmati fasilitas ini sebanyak maksimum 4 kali dalam setahun sehingga kebijakan ini mungkin tidak berpengaruh terlalu besar. Akan bermanfaat bagi anda jika (mungkin) belum memiliki NPWP untuk segera mendaftarkan diri yang bisa dilakukan secara online.

Bagi anda yang telah memiliki NPWP, anda bisa mendapatkan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770S) beserta petunjuknya di sini.

Info terkait:
Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009
Bebas Fiskal 2009 Pajak Hilang Rp 2,5 Triliun
Bebas Fiskal Berkat NPWP

Post a Comment

Previous Post Next Post